Jumat, 07 September 2012 21:45 WIB
IKLILUDIN ARAS
BANDA ACEH – Balai Pelestarian Purbakala Aceh-Sumatera Utara telah melakukan survei permukaan di kawasan Bukit Lamreh. Dari hasil survei tersebut, Lamreh dinyatakan sebagai kawasan situs sejarah berdasarkan toponim daerah setempat, Jumat 7 September 2012. "Memang belum dilakukan survei atau kajian secara mendalam.
Namun, hal tersebut sudah menjadi bahan acuan untuk sebuah kajian atau informasi awal yang nantinya bisa memperkuat data yang ada," kata Kepala Balai Pelestarian Purbakala Aceh–Sumatera Utara, Dahlia didampingi staff Arkeologi BP3 Andi Irfan Syam.
Menurut Irfan, berdasarkan toponim daerah setempat Lamreh merupakan kawasan situs sejarah, bukan Lamuri. "Hal tersebut dikarenakan toponim kedaerahan setempat,” kata dia. Menurut Irfan, BP3 tidak melihat situs sejarah di Lamreh berdasarkan satu temuan saja melainkan dari seluruh kawasan tempat itu. Karenanya, kata dia, secara geografis bentang lahan kawasan bukit Lamreh tersebut sangat strategis.
"Diinformasikan, pada masa lampau tempat ini sebagai lokasi pertahanan atau pemukiman," ujarnya. Untuk itu, Irfan mengharapkan agar masyarakat tidak menghilangkan atau merusak situs sejarah yang ada di kawasan tersebut. "Karena nantinya bukan berhadapan dengan BP3, melainkan dengan undang-undang. Bentuk kejahatannya tergolong kepada kejahatan besar. Artinya hal tersebut bisa masuk ke ranah hukum," kata dia.[]
Menurut Andi Irfan Syam, BP3 tidak melihat situs sejarah di Lamreh berdasarkan satu temuan saja melainkan dari seluruh kawasan tempat itu. Karenanya, kata dia, secara geografis bentang lahan kawasan bukit Lamreh tersebut sangat strategis......kok ga nyambung .....
BalasHapusHehehhe.. mungkin karena terlalu menguasai sehingga lupa sebagian.. hahahah
BalasHapus